Rumah dan Apartemen Jenis Ini Kena Pajak Barang Mewah 20% - Training Risk Management Perbankan

News no image

Published on June 24th, 2015 | by riandi

0

Rumah dan Apartemen Jenis Ini Kena Pajak Barang Mewah 20%

perbankan,training bsmr,pelatihan manajemen resiko,manajemen resiko perbankan,pelatihan perbankan,training sertifikasi perbankan,sertifikasi perbankan

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru, terkait dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Banyak barang dihapuskan dalam daftar yang dikenakan PPnBM, dan menyisakan hanya beberapa kelompok barang.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, yang diterbitkan 9 Juni 2015, dan berlaku efektif pada 30 hari setelahnya.

Dalam lampiran aturan yang dikutip detikFinance, Rabu (24/6/2015), barang yang masih dikenakan PPnBM adalah jenis hunian mewah, seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Tarifnya 20%.

Akan tetapi tidak semua jenis hunian mewah dikenakan PPnBM. Misalnya untuk rumah dan town house dari jenis non strata title, yang terkena PPnBM adalah yang luas bangunannya 350 meter persegi atau lebih.

Sedangkan untuk jenis apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya, PPnBM dikenakan untuk yang luas bangunannya 150 meter persegi atau lebih.

(dnl/ang)

Sumber: finance.detik.com

Tags: , , , , , ,


About the Author



Comments are closed.

Back to Top ↑