Sistem informasi manajemen risiko merupakan bagian ..." /> SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO - Training Risk Management Perbankan

Article

Published on July 19th, 2016 | by riandi

0

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO

Sistem informasi manajemen risiko merupakan bagian dari sistem informasi manajemen yang harus dimiliki dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Bank, dalam rangka penerapan manajemen risiko yang efektif.

Sebagai bagian dari proses manajemen risiko, Bank harus memiliki sistem informasi manajemen risiko yang dapat memastikan:

  • Eksposur risiko terukur secara akurat, informatif, dan tepat waktu, baik eksposur risiko secara keseluruhan / komposit maupun eksposur per jenis risiko yang melekat pada kegiatan usaha Bank, maupun eksposur risiko per jenis aktivitas fungsional Bank
  • Mematuhi penerapan manajemen risiko terhadap kebijakan, prosedur dan penetapan limit risiko
  • Hasil (realisasi) penerapan manajemen risiko dibandingkan dengan  target yang ditetapkan oleh Bank sesuai dengan kebijakan dan strategi penerapan manajemen risiko.

Sebagai salah satu output sistem informasi manajemen risiko, laporan eksposur risiko secara berkala oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko atau sekelompok petugas yang diberikan wewenang dan bersifat independen terhadap unit kerja yang melakukan kegiatan operasional.

Frekuensi penyampaian laporan kepada Direksi terkait dan Komite Manajemen Risiko harus ditingkatkan apabila kondisi pasar berubah dengan cepat.

Laporan ke tingakt manajemen di luar Direksi terkait dan Komite Manajemen Risiko dapat disampaikan dengan frekuensi yang lebih lama, namun tetap harus mampu memberikan informasi yang memadai bagi pihak-pihak tersebut untuk dapat melakukan penilaian terhadap perubahan profil risiko Bank.

Sistem informasi manajemen risiko harus dapat menerjemahkan risiko yang diukur  dengan format teknis kuantitatif sehingga menjadi format kuantitatif yang mudah dipahami oleh Direksi dan pejabat Bank.

Dalam mengembangkan teknologi sistem dan software baru, bank harus memastikan bahwa penerapan sistem informasi dan teknologi baru tersebut tidak akan menimbulkan gangguan.

Apabila Bank memutuskan untuk menugaskan pihak keiga (outsourcing) dalam pengembangan saoftware dan penyempurnaan sistem, Bank harus memastikan bahwa keputusan penunjukan pihak ketiga tersebut dilakukan secara obyektif dan independen. Dalam perjanjian/kontrak outsourcing harus mencantumkan klausal (term and conditions) mengenai pemeliharaan dan upgrade serta langkah antisipasi guna mencegah gangguan yang mungkin terjadi dalam pengoperasiannya.

Sebelum penerapan sistem informasi manajemen yang baru, Bank harus melakukan pengujian untuk memastikan bahwa proses dan output yang dihasilkan telah melalui proses pengembangan, pengujian, dan penilaian kembali secara efektif dan akurat, serta Bank harus memastikan bahwa data historis akuntansi dan manajemen dapat diakses oleh sistem/software baru tersebut dengan baik.

Dalam hal Bank mengembangkan suatu sistem/software baru, sistem tersebut harus berfungsi dan dirancang sehingga secara otomatis dan efektif dapat memenuhi keperluan pelaporan yang diwajibkan oleh otoritas berwenang.

Bank menatausahakan dan mengkinikan dokumentasi sistem, yang memuat perangkat keras (hardware), data base, parameter, tahapan proses, asumsi yang digunakan, sumber data, dan output yang dihasilkan sehingga memudahkan pengendalian melekat (built-in controls) dan pelaksanaan jejak audit (audit trail).

 

 

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , ,


About the Author



Comments are closed.

Back to Top ↑